Kemendagri Masih Serap Aspirasi Soal Pencantuman Penghayat Kepercayaan Dalam KTP
"Nanti akan kita bawa ke rapat Menkopolhukam. Tapi kita masih kumpulkan aspirasi dari masyarakat,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penghayat kepercayaan masuk dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat untuk menjalankan putusan tersebut.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hingga kini pihaknya terus menyerap aspirasi dengan melakukan pertemuan dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Baca: Setya Novanto Jawab 48 Pertanyaan Penyidik KPK
"Kita terus lakukan pertemuan-pertemuan dengan ormas-ormas keagamaan. Sudah bertemu Kementerian Agama, MUI, bertemu Muhammadiyah dan organisasi penghayat kepercayaan," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Baca: Tak Ingin Punya Kader Kutu Loncat, PDI Perjuangan Resmi Pecat Emil Dardak
Zudan menuturkan, pihaknya saat ini masih mengerucutkan berbagai aspirasi dalam memenuhi hak penghayat kepercayaan.
Baca: Pertarungan Khofifah Vs Gus Ipul Dalam Pilkada Jawa Timur Akan Ditentukan Pendampingnya
Menurutnya, hasil aspirasi tersebut akan dirapatkan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Nanti akan kita bawa ke rapat Menkopolhukam. Tapi kita masih kumpulkan aspirasi dari masyarakat," tuturnya.
Baca: Soal Emil Dardak, PDIP: Ini Masalah Moral dan Etika Politik
Zudan tidak memungkiri bahwa berbagai aspirasi berkembang mengenai kolom penghayat kepercayaan dalam KTP.
Dikatakannya, ada usulan mengenai kolom kepercayaan ditulis dengan kepercayaan.
"Ada juga yang mengusulkan ditulis agama garis miring kepercayaan. Tetapi ini masih alternatif," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.