Presiden Jokowi Teken Keppres Tugaskan Satgas Polri Jaga Perdamaian di Sudan Selatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kontingan Garuda Bhayangkara
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kontingan Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan.
Keppres Nomor: 31 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 20 November lalu, bertujuan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca: Bermodal Senjata Buatan Pindad, Anggota Kostrad Sabet 3 Medali Emas Kejuaran Menembak di Singapura
"Melalui Keppres itu, Pemerintah membentuk Kontingan Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan, yang selanjutnya disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS," demikian dirilis dalam laman Setkab, Jumat (24/11/2017).
Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan, dan pengkahiran tugas Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.
Baca: Idrus Marham Yakin DPD I Akan Terima Hasil Rapat Pleno DPP Golkar Soal Setya Novanto
Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat tugas melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.
“Pendanaan yang diperlukan untuk Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian Anggaran Polri; dan b. Perserikatan Bangsa-Bangsa,” bunyi diktum keempat Keppres ini.
Baca: Pemprov DKI Akan Gelontorkan Anggaran Rp 40 Miliar Untuk Beli Alat Berat Dari PT Pindad
Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS, menurut Keppres ini, melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keputusan Pemerintah Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.