Menakertrans Akui Ada Kekurangan Mediator dalam Menuntaskan Perselisihan Hubungan Industrial
Melalui acara ini saya ingin agar para mediator kita baik di tingkat pusat maupun daerah itu benar- benar bisa bersinergi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurangnya jumlah mediator dalam memediasi perselisihan Hubungan Industrial diakui oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri.
Hal ini disampaikan Hanif Dhakiri saat menutup acara Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial di The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (25/11/2017).
"Melalui acara ini saya ingin agar para mediator kita baik di tingkat pusat maupun daerah itu benar- benar bisa bersinergi, meningkatkan integritas dan profesionalismenya. Sehingga hubungan industrial di negeri ini bisa semakin harmonis dan baik," ungkap Hanif Dhakiri.
Lebih lanjut, soal kekurangan mediator, Hanif Dhakiri menjelaskan saat ini jumlah perusahaan yang membayar pajak ada 368 ribu sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 mediator.
Baca: Menakertrans Tutup Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial
Menurutnya, masalah kekurangan mediator tidak perlu terlalu difokuskan. Hanif Dhakiri lebih memilih mengoptimalkan ruang partisipasi masyarakat untuk membantu mediasi.
"Soal kekurangan mediator itu memang iya, kita harus lihat skema rekruitmen PNS. Ini memang sangat amat terbatas, kita cari terobosan lain. Menurut saya yang penting saat ini bagaimana mediator yang ada bekerja dengan baik, optimal dan konsisten. Bisa melalui pelibatan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang bisa menjadi mediator. Maka saya dorong ada standar kompetensi nasional Indonesia yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi pendidikan maupun pelatihan calon mediator," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.