Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Menandatangani Pakta Integritas Bahwa Kader Terlibat Korupsi Akan Diberhentikan

Jika pradilan ditolak, maka partai akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto Menandatangani Pakta Integritas Bahwa Kader Terlibat Korupsi Akan Diberhentikan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Zainal Bintang (dua dari kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Pleno DPP Partai Golkar terkait posisi Setya Novanto dalam jabatannya sebagai ketua umum akan diputuskan setelah adanya putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika pradilan ditolak, maka partai akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Politikus senior Partai Golkar Zainal Bintang menyindir keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani Setya Novanto, Idrus Marham dan seluruh DPD tingkat I pada 2 Juni 2016.

"Bahwa kalau ada kader Golkar yang terlibat pidana narkoba dan korupsi diberhentikan dan disuruh mundur. Kenapa ini tidak diangkap dan disembunyikan, ditutupi dengan keinginan praperadilan," kata Zainal Bintang di Menteng, Jakarta, Sabtu (25/11/2017).

Baca: Penyelesaian Konflik Golkar Harus Win-win Solution untuk Jaga Soliditas

Menurut Zainal, Setya Novanto ditangkap dalam konteks perkara korupsi. Korupsi adalah perbuatan pidana yang kini sedang gencar dibasmi. Ibaratnya sebagai sebuah bank, masyarakat akan meninggalkan Golkar jika ditubuh partai tersebut ada bersemayam penyakit dan tidak dibasmi.

Lagi pula, lanjut dia, agak aneh untuk partai sekelas Golkar menyerahkan nasibnya ke tangan satu orang yang bernama hakim tunggal praperadilan.

BERITA REKOMENDASI

"Kenapa kita Golkar yang banyak orang pintarnya, yang banyak pejabat tinggi kenapa menyerahkan nasib partai kepada satu orang yang bernama ketua majelis hakim? aneh kan? padahal itu bisa diselesaikan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas