Mari Sejahterakan Guru, Jangan Ada Lagi Guru Honorer Menerima Upah di Bawah Rp 500 Ribu
Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengajak untuk lebih memberikan penghormatan kepada guru.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengajak untuk lebih memberikan penghormatan kepada guru.
Ajakan ini disampaikannya dalam memperingati Hari Guru Nasional 2017 setiap 25 November.
Menurutnya, sebagai pilar penting pendidikan, profesi guru harus mendapatkan penghargaan lebih ideal dari saat ini.
"Walaupun dengan UU Guru dan dosen, kita sudah menempatkan profesi guru sebagai profesi terhormat, bahkan kita berikan tunjangan profesi guru. Namun pada kenyataannya masih banyak guru yang hidup dengan honor yang seadanya, yaitu guru non PNS, ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," kata Dadang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Politikus Partai Hanura ini menemukan masih banyak guru honorer di pelosok Tanah Air.
Baca: Mobil Jaguar Dewi Perssik Terobos Jalur Busway di Pejaten, Berikut Kronologisnya
"Rata-rata di tiap sekolah jumlah guru honor adalah 60 prosen. Dengan kondisi seperti ini dapat kita sampaikan bahwa kualitas penyelenggaran pembelajaran di Indonesia sangat tergantung pada guru honor," katanya.
Dadang mengatakan, pemerintah tidak boleh tutup mata melihat nasib guru honorer yang memprihatinkan.
"Selain persoalan honor yang masih rendah (banyak dari mereka dengan gaji kurang dari Rp 500 ribu per bulan), nasib mereka yang telah menjadi guru honor belasan tahun tidak pasti pula kapan mereka dapat diangkat menjadi PNS, karena Revisi UU ASN tidak pernah selesai, karena Menpan RB belum bersedia melanjutkan pembahasan dengan DPR," katanya.
Baca: Chris ONeill: Orang Korea Utara Paling Benci dengan Orang Jepang
"Jadi di hari guru ini pesan saya mari hormati guru, mari sejahterakan guru," kata Dadang.
Dia berharap jangan ada lagi guru honorer menerima upah di bawah Rp 500 ribu. Minimal mereka mendapatkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Kalau berdasarkan konvensi ILO (International Labour Organization), guru, termasuk organisasi seperti PGRI kan anggota ILO juga, artinya harus sesuai minimal UMK," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.