DPR Panggil BPJS Kesehatan Terkait Wacana Pengahapusan Tanggungan 8 Penyakit Katastropik
"Namun jika penyakit masyarakat seperti jantung, stroke dan kanker, gagal ginjal sudah masuk kategori risiko umum,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya akan memanggil Dirut BPJS Kesehatan terkait rencana penerapan tanggungan bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien yang mengidap delapan penyakit berbiaya tinggi atau katastropik.
Penyakit yang dimaksud antara lain, jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.
Baca: Wakil Sekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman Jadi Saksi Meringankan Bagi Setya Novanto
Dede Yusuf mengatakan, BPJS harus membahas rencana cost sharing itu bersama DPR agar tidak melanggar UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Harus didudukkan dengan DPR dulu. Karena ini menyangkut amanah UU. Segera nanti kami akan panggil BPJS untuk jelaskan rencananya," kata Dede saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Baca: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Tidak Hambat Pemberkasan Kasus Setya Novanto
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, sistem cost sharing atau pelibatan peserta BPJS untuk mendanai biaya perawatan peserta lain bisa dilakukan jika terkena penyakit langka dan membutuhkan biaya sangat besar.
"Namun jika penyakit masyarakat seperti jantung, stroke dan kanker, gagal ginjal sudah masuk kategori risiko umum," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Okky Asokawati menyatakan tidak setuju jika BPJS tidak lagi menanggung biaya perawatan 8 penyakit katastropik.
Baca: Begini Respons Pimpinan KPK Soal Perbedaan Sketsa Wajah Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Dirinya memberi saran supaya BPJS memperbaiki masalah transparansi dalam administrasinya.
"Enggak setuju dong, harus fair. BPJS yang lebih dulu dibenahi misalnya transparansinya, administrasinya," kata Okky.
Diberitakan sebelumnya, Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.