Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penyuap Dirjen Perhubungan Laut

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penyuap Dirjen Perhubungan Laut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Adi Putra adalah terdakwa yang menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono Rp 2,3 miliar.

"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Baca: Hakim Bacakan Putusan Sela Terdakwa Penyuap Dirjen Perhubungan Laut

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Adi Putra telah disusun secara cermat.

"Menimbang pendapat diatas majelis hakim dakwaan penuntut dibuat dengan cermat dan ada perbuataan terdakwa dengan tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Berita Rekomendasi

Baca: Begini Respons Pimpinan KPK Soal Perbedaan Sketsa Wajah Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Majelis hakim juga tidak sepakat terhadap eksepsi tim penasehat hukum Adi Putra yang mengatakan dakwaan tidak menguraikan utuh dan cermat terhadap pokok perkara.

"Alasan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Surat dakwaan mendasarkan pokok perkara dengan penyidikan," ucap hakim.

Baca: KPK Periksa Mantan KSAU Terkait Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 TNI AU

Berdasarkan putusan sela tersebut, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis pekan ini.

Sebelumnya, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Baca: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Tidak Hambat Pemberkasan Kasus Setya Novanto

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas