Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah Dalam Praperadilan, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kembali Diperiksa KPK

Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) Kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (27/11/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kalah Dalam Praperadilan, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kembali Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) Kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (27/11/2017).

"Wali Kota Batu‎, ERP diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Batu TA 2017‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Sandiaga Berniat Jadikan Dewi Persik Sebagai Duta Patuh Berlalu Lintas di Jakarta

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama setelah sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Baca: Begini Respons Pimpinan KPK Soal Perbedaan Sketsa Wajah Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Dalam pertimbangannya, Hakim Iim berpendapat semua proses hukum yang dilakukan KPK, dalam hal ini sebagai termohon sesuai dengan proses hukum.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Periksa Mantan KSAU Terkait Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 TNI AU

Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka yakni Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Eddy Setiawan (EDS) dan pengusaha Filipus Djap..

Filipus Djap sebagai penyuap telah lebih dulu dilimpahkan berkasnya dan saat ini tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Baca: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Tidak Hambat Pemberkasan Kasus Setya Novanto

Atas perkara ini, penahanan pada Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan telah diperpanjang ‎penahanannya hingga 30 hari kedepan sampai pertengahan Desember 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas