Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Hartarto Minta Restu Jokowi Ikut Bertarung Gantikan Posisi Setya Novanto

Airlangga Hartarto mengaku sudah meminta restu kepada Presiden Jokowi untuk ikut dalam 'pertarungan' menggantikan Setya Novanto sebagai Ketum Golkar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Airlangga Hartarto Minta Restu Jokowi Ikut Bertarung Gantikan Posisi Setya Novanto
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto 

Dan bila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, lanjut Nurdin, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.

"Keempat, Plt Ketua Umum khususnya yang bersifat strategis, harus dibicarakan dengan ketua harian, korbid, dan bendahara umum," jelas Bae.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada KPK segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik ke Pengadilan Tipikor.

Pelimpahan harus segera dilakukan agar perkara Novanto segera rampung dan tidak terhambat oleh praperadilan Novanto yang tidak menyidangkan pokok perkara.

"KPK tidak perlu mengulur waktu, harusnya KPK sudah siap bersidang di pokok perkara, karena bukan tidak mungkin nanti praperadilan akan kembali mengabulkan gugatan novanto," ujar Anggota Divisi Hukum ICW, Lalola Ester kemarin.

KPK menurut Lalola, memiliki waktu dua hari untuk melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor agar praperadilan Novanto gugur.

Hal tersebut pernah terjadi sebelumnya pada enam kasus yang ditangani KPK. Sidang praperadilan Novanto sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017).

BERITA REKOMENDASI

"KPK sudah pernah diuji di praperadilan 25 kali, kebanyakan permohonan ditolak, 6 diantaranya karena berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (I) huruf d KUHAP secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai, maka permohonan Praperadilan tersebut dianggap gugur.

Baca: Warga Diminta Tak Melakukan Aktivitas Apapun di Zona Perkiraan Bahaya

"Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara ini menjadi sesuatu yang penting untuk memastikan penanganan perkara KTP-Elektronik segera selesai," katanya.

Daiam catatan ICW setidaknya ada enam permohonan praperadiian yang telah gugur dikarenakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.


Ke enam perkara tersebut yakni:
l. Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti lnvestama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15 Agustus 2012)

2. Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pengacara, Otto Cornelis Kaligis, tersangka dalam perkara suap kepada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni lrianto, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta seorang panitera Syamsul Yusfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24 Agustus 20l5)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas