Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Anggota DPRD dan 3 Pejabat Pemprov Jambi Sebagai Tersangka

Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tetapkan Anggota DPRD dan 3 Pejabat Pemprov Jambi Sebagai Tersangka
capture video
Oknum Anggota DPRD, Pejabat hingga Pengusaha Jambi Kena OTT KPK, Satu Persatu Digelandang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Baca: Bukan Cuma Airlangga, Idrus Marham Juga Sudah Bertemu Jokowi Tegaskan Dukungan Golkar

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima SUP anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut Basaria, dalam OTT kemarin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Berita Rekomendasi

"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut 'uang ketok'," ungkap Basaria.

Atas perbuatannya, Supriono disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara tiga tesangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas