Perludem Nilai Semakin Sulit Syarat Calon Perseorangan Ikuti Pilkada
"Itu baru contoh di Jawa Barat, masih banyak daerah lainnya yang syarat dukungan terbilang tinggi," ujarnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyayangkan semakin sulitnya persyaratan bagi calon perseorangan untuk ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Padahal menurut Titi, sejak keluarnya putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 praktis peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak hanya diikuti oleh calon gubernur/bupati/wali kota dari parpol saja, melainkan diikuti juga oleh perseorangan.
Baca: Cerita Netizen Saat Bertemu Bondan Winarno di Bandara, Bikin Trenyuh
"Bagi individu yang ingin ikut serta menjadi calon kepala daerah dari jalur perseorangan diberlakukan syarat minimal dukungan dari penduduk yang dibuktikan dengan pengumpulan KTP," kata Titi di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Titi mengakui bahwa syarat yang dihadapi oleh calon perseorangan semakin sulit, dimana minimal dukungan untuk si calon disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota dengan besaran persentase yang berbeda-beda.
Dirinya mencontohkan, dengan DPT di Jawa Barat sebesar 32.807.222 maka untuk maju menjadi calon perseorangan di pemilihan Gubernur Jawa Barat setidaknya harus mengumpulkan dukungan sebanyak 2.132.470.
Baca: Komitmen Besarkan Partai, Idrus Marham Siap Jadi Ketum Golkar
"Itu baru contoh di Jawa Barat, masih banyak daerah lainnya yang syarat dukungan terbilang tinggi," ujarnya.
Dengan semakin sulitnya syarat seseorang maju sebagai calon perseorangan di Pilkada, Titi memastikan tidak calon independen yang maju dari daerah lumbung suara seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur pada pemilihan kepala daerah 2018 mendatang.