Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Tembak Orang Pakai Senjata Api, Pengacara Setya Novanto Akan Dimintai Keterangan oleh Polisi

Dalam acara Catatan Najwa yang disiarkan melalui laman Youtube, Fredrich mengaku akan menembak orang yang membahayakannya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ancam Tembak Orang Pakai Senjata Api, Pengacara Setya Novanto Akan Dimintai Keterangan oleh Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi memberikan keterangan terkait kondisi Ketua DPR Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) akan memanggil pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkait pernyataannya akan menembak orang dengan senjata miliknya.

"Saya dapat informasi dari Baintelkam akan dimintai klarifikasi. Iya betul, soal senjata itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Dalam acara Catatan Najwa yang disiarkan melalui laman Youtube, Fredrich mengaku akan menembak orang yang membahayakannya.

"Saya sama siapa pun nggak takut! Wong saya sama siapa pun nggak takut. Saya ketemu di jalan, ada yang labrak, saya tembak! Saya nggak ragu-ragu kok," ujar Fredrich pada acara yang dipandu oleh Najwa Shihab, Jumat petang (24/11/2017).

Baca: Siapa Sangka, 3 Pernyataan Fredrich Yunadi Ini Malah jadi Bumerang

Terkait dengan pernyataan tersebut, Setyo mengungkapkan bahwa ancaman tersebut tidak boleh dilakukan masyarakat yang mendapatkan izin memiliki senjata.

Berita Rekomendasi

"Nah itu nggak boleh, jadi menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," tegas Setyo.

Namun, Setyo mengungkapkan bahwa kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil diperbolehkan selama untuk membela diri.

Termasuk kepada orang berprofesi sebagai advokat.

"Kalau itu bela diri, senjata bela diri itu ada diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria tertentu," jelas Setyo.

Selain advokat, profesi lain yang dapat memiliki senjata adalah pimpinan perusahaan yang kemungkinan mendapatkan ancaman dari orang.

Serta anggota DPR juga masuk ke dalam kriteria yang dapat memiliki senjata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas