Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Datang di Sidang Praperadilan Setnov, JIN Nilai KPK Bohongi Publik

Ketua Presidium Nasional JIN, Razikin Juraid menyampaikan KPK tak ubahnya melakukan pembohongan publik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Tak Datang di Sidang Praperadilan Setnov, JIN Nilai KPK Bohongi Publik
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Suasana sidang Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Islam Nusantara (JIN) merasa heran atas ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Sidang Praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11/2017).

Hal itu dikarenakan sehari sebelum sidang digelar, Wakil Ketua KPK Basaria Pantjaitan menyampaikan bahwa lembaga antirasuah itu sudah 100 persen siap menghadapi Praperadilan Setya Novanto.

Ketua Presidium Nasional JIN, Razikin Juraid menyampaikan KPK tak ubahnya melakukan pembohongan publik.

Di sisi lain, alasan ketidakhadiran KPK dinilai tidak rasional oleh Razikin.

Baca: Airlangga Hartarto Dinilai Berikan Kepastian Dukungan Golkar kepada Jokowi di Pilpres 2019

“Alasan ketidakhadiran KPK juga sangat tidak rasional, mengingat KPK jauh-jauh hari sudah mengetahui jadwal Praperadilan Setya Novanto. KPK membohongi publik,” ujar Razikin, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11).

Razikin menilai sikap KPK yang mencari-cari alasan buruk bagi penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

Ia menuding surat yang disampaikan KPK ke Pengadilan untuk meminta penundaan, jelas sekali terlihat alasannya dibuat-buat.

Razikin pun menyinggung soal kronologis penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK yang dinilainya tidak memiliki bukti yang kuat dan diprediksi akan kalah lagi di praperadilan.

“Saya serta sebagian orang kritis melihat kronologi penetapan tersangka terhadap Setya Novanto pasti menduga bahwa KPK memang tidak siap dan sadar akan kalah lagi,” imbuhnya.

Baca: Bangun Selter Kampung Aquarium, Bukit Duri dan Kunir, Pemrov DKI Anggarkan Dana Rp 21 M

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto, dimana ia telah menang pada praperadilan pertama.

Dalam sidang praperadilan kedua, Kamis (30/11), pihak KPK meminta penundaan sidang praperadilan untuk tiga pekan ke depan.

Berdasarkan surat permohonan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Kusno, KPK beralasan bahwa pihaknya masih mempersiapkan alat bukti untuk sidang ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas