Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Tercatat sebagai Kader, Gerindra Siapkan Pengacara

Partai Gerindra menghormati proses hukum. Dia berharap penetapan tersangka ini tidak ditunggangi kepentingan politik.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ahmad Dhani Tercatat sebagai Kader, Gerindra Siapkan Pengacara
Tribunnews/NurulHanna
Juru bicara Ahmad Dhani Harris (Kiri), Kuasa hukum Ahmad Dhani, Razman Nasution (tengah), anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Alam (kanan), di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, partainya bakal memberikan bantuan hukum untuk Ahmad Dhani, sebagai kader yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, bakal menyiapkan pengacara untuk membela Dhani.

"Ya, kita akan melakukan pembelaan, kita akan melakukan pembelaan terhadap kader kami Ahmad Dhani ya, kita akan siapkan lawyer. Kalau dia perlu lawyer Gerindra, akan kita siapkan," kata Desmond saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Partai Gerindra menghormati proses hukum. Dia berharap penetapan tersangka ini tidak ditunggangi kepentingan politik.

"Apapun yang terjadi penetapan ini, kami sebagai pimpinan Partai Gerindra tentunya prihatin dengan keputusan ini. Tapi kalau ini sudah putusan polisi, mudah-mudahan ini persoalan hukum bukan persoalan politik," katanya.

Baca: Penutupan Jalur Puncak Diprediksi sampai Pukul 12.00 WIB

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, musisi yang juga bos Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh penyidik Mapolres Jakarta Selatan tanggal 28 November 2017 lalu.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Dhani hingga, Jumat (1/12/2017) dini hari.

Ayah lima anak itu dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) lalu.

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut berawal dari cuitan Ahmad Dhani, yang menulis, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas