6 Fakta Penting Peran Kunci Setnov: Dari Dugaan Minta Komisi Sampai Arloji Richard Mille Rp 1,3 M
Irman marah lantaran dia memerintahkan agar semua pengerjaan proyek e-KTP dibagi rata kepada seluruh perserta lelang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terdakwa korupsi e-KTP atau KTP elektronik Andi Narogong seolah membuka tabir gelap perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Bagiamana tidak, dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan menerima aliran uang, para saksi-saksi membantah telah turut ikut menerima duit. Para saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan membantah terlibat.
Misalnya, Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat pembahasan anggaran e-KTP menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar.
Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Narogong, Novanto yang disebut-sebut sebagai otak korupsi e-KTP itu menyatakan dirinya bersih dan menggunakan jurus 'tidak tahu' dan 'tidak ingat' saat ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berikut adalah rangkuman persidangan pada Kamis (30/11/2017) saat Andi Narogong diperiksa sebagai terdakwa di Pegadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
1. Pertemuan di Grand Melia Hotel
Andi Narogong mengonfirmasi adanya pertemuan di Hotel Grand Melia yang turut dihadiri Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan dua terdaka korupsi e-KTP yang sudah divonis Irman dan Sugiharto.
Menurut Andi, Irman yang saat itu sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil lah yang berinisiatif untuk bertemu untuk memulusksan anggaran di DPR RI.
Irman meminta agar Andi Narogong mengajak Diah karena yang bertanggung jawab anggaran di DPR dari Kemendagri adalah Diah.
"Pertemuanya terlaksana di Grand Melia jam enam pagi. Berlangsung selama sepuluh menit," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Kata Andi, Novanto berjanji akan mendukung program tersebut sebagai partai pendukung pemerintah. Irman pada persidangan sebelumnya juga mengakui pertemuan itu. Namun Novanto membantah itu terjadi.
2 Pertemuan di Lantai 12 Gedung DPR RI
Ini adalah pertemuan lanjutan untuk membicarakan anggaran e-KTP. Andi Narogong mengakui datang bersama Irman ke ruangan Novanto.
3 Bahas Jatah 5 Persen Untuk DPR RI di Rumah Setya Novanto
Ceritanya, waktu Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) kesulitan dana karena mereka tidak mendapatkan uang muka atau downment payment (DP) untuk proyek e-KTP.
Kesulitan itu disebabkan karena Irman (sudah jadi terdakwa) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri murka.
Irman marah lantaran dia memerintahkan agar semua pengerjaan proyek e-KTP dibagi rata kepada seluruh perserta lelang.
PNRI sebagai pemenang lelang merasa keberatan.
Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kemudian mengundang Andi Narogong bersama Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Bimorf Johannes Marliem ke rumah Setya Novanto, pada Nopember 2011.
Mereka melapor karena tidak mendapat DP dan dipersulit oleh Irman.
Novanto kemudian menanggapi santai dan berjanji akan mengenalkan Konsorsium kepada temannya, Made Oka Masagung.
Kata Novanto, Oka yang akan mengurus karena Oka memiliki relasi yang bagus dengan dunia perbankan.
"Kemudian di situ juga disampaikan komitmen konsorsium bahwa akan berikan fee lima persen kepada DPR. Di situ juga dibahas di pertemuan itu," ungkap Andi Narogong.
4 Kenalkan Made Oka Masagung Sebagi Pengurus Dana Proyek dan Aliran Dana ke DPR RI
Setya Novanto kemudian memenuhi janjinya dan mengenalkan Oka Masagung kepada mereka pada bulan Nopember. Novanto mengundang Andi Agustinus dengan Paulus Tannos pada ke rumahnya saat masih pagi.
"Waktu itu ada Pak Oka Masagung, Saya dikenalkan sama Paulus Tannos. 'Pak Tannos ini Pak Oka nanti Masagung yang akan mengurusi masaah fee DPR terus nanti dia akan bantu urusan perbankan. Modal yang akan dibutuhkan Pak Tannos dan Pak Anang," kata Andi Agustinus.
Di persidangan sebelumnya, Oka Masagung adalah pemilik perusahaan Delta Energy Investment. Novanto mengakui berteman dengan Oka Masagung sejak di Kosgoro mulai tahun 1980-an.
Terkait hubungan keduanya, Novanto bahkan pernah menjadi komisaris di PT Gunung Agung, perusahaan yang dimiliki oleh Made Oka.
Namun, pria tertampan di Surabaya tahun 1990-an itu mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Oka saat diperiksa beberapa waktu yang lalu di pesidangan.
5 Minta Fee
Andi Narogong mengungkapkan diundang ke Equity Tower, kantornya Setya Novanto. Di sana sudah hadir Chairuman Harahap, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Setya Novanto.
"Waktu itu mereka menagih realisasi yang lima persen daari yang dijanjikan Depdagri (Departemen Dalam Negeri kini jadi Kementerian Dalam Negeri). Akhirnya Pak Paulus Tannos bicara, bersama saya juga, kami akan segera eksekusi," ungkap Andi Narogong.
6 Terima jam tangan mahal Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar
Andi Narogong mengungkapkan, pernah memberikan hadiah jam tangan tersebut tepat saat ulang tahun Setya Novanto pada 12 Nopember 2012.
Arloji itu dibeli patungan bersama Johannes Marliem (kini tewas) dan dibeli langsung di California, Los Angeles, Amerika Serikat.
Andi Narogong mengatakan jam tangan itu langsung diserahkan ke Novanto dan sebagai ucapan terimakasih sudah dibantu untuk mewujudkan anggaran e-KTP di parlemen.
Awal tahun 2017, Novanto mengembalikan jam itu karena pemberitaan e-KTP semakin disorot dan nama-nama yang terindikasi terlibat semakin terkuak.
Baca: Sejak Setnov Ditahan, Andi Narogong Kini Blak-blakan Soal Korupsi e-KTP, Rupanya Ini Alasannya!
Baca: Di Persidangan, Setnov Bantah Bertemu Andi Narogong Bahas Proyek e-KTP
Setya Novanto kini telah menjadi tersangka. Sebanarnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
Tapi, Novanto lolos karena gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diloloskan hakim karena terkait teknis penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak sesuai hukum.
Setya Novanto sempat membuat drama heboh. Pada penetapan sebagai tersangka kali kedua, dia sempat menjadi buronan KPK. Kemudian disebut menabrak tiang listrik yang mana mobilnya dikemudikan oleh Hilman seorang kontributor Metro TV.
Walau hanya menabrak tiang kecil, Novanto disebut menderita luka cukup parah dan ada benjolan sebesar bakpao di kepalanya dan dirawat di RS Permata Hijau dan dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo.
KPK kemudian langsung menahan Setya Novanto dan Novanto tetap mengajukan gugatan praperadilan.