KPK Sebut Andi Narogong Penuhi Kriteria Justice Collaborator
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai Andi Agustinus atau Andi Narogong layak mendapat status justice collaborator (JC).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai Andi Agustinus atau Andi Narogong layak mendapat status justice collaborator (JC).
Hal itu terkait "Nyanyian" Andi Narogong alias Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor soal persekongkolan dalam proyek e-KTP hingga berujung korupsi.
Meski begitu, diungkap Saut Situmorang, hal tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Sikap Andi Narogong yang mengungkap persekongkolan jahat juga diapresiasi oleh Saut Situmorang.
Baca: Presiden Jokowi Diharapkan Pertimbangkan Hadir Reuni Akbar Alumni 212
"Kalau saya pribadi melihat dari apa yang dia sampaikan kemarin, saya pikir dia memenuhi kriteria untuk jadi JC," ungkap Saut usai acara Ngobrol Inspirasi "Ngopi" Jumat (1/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saut melanjutkan sikap Andi Narogong yang juga terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP menunjukkan sikap kooperatif kepada KPK.
Ini karena salam persidangan, Andi Narogong tidak hanya mengakui perbuatan dan merasa bersalah.
Baca: Hebat, Stuntman Demian, Edison Wardhana Pernah Jadi Pemenang Balapan
Tapi Andi Narogong juga mengutarakan secara jelas skandal di balik korupsi mega korupsi itu.
Menurut Saut, perbuatan Andi Narogong itu telah memenuhi kriteria saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kedepan, lanjut Saut, KPK akan mempertimbangkan berbagai hal sebelum menetapkan status JC terhadap Andi.
"Setiap pengakuan harus dikroscek lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta. Tapi dia sudah bersumpah dalam persidangan, dan bisa jadi itu betul," singkat Saut.