Novanto Kembalikan Arloji dari Andi Narogong Seharga Rp 1,3 M Setelah Ribut-ribut Proyek e-KTP
Terdakwa Andi Narogong mengakui memberikan hadiah berupa jam tangan mewah merek Richard Mile seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makin terbuka keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam memuluskan proyek e-KTP, terutama dalam proses penganggaran di DPR.
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui memberikan hadiah berupa jam tangan mewah merek Richard Mile seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto sebagai tanda terima kasih.
Hadiah diberikan saat ulang tahun Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, pada 12 November 2012.
Uang pembelian jam tangan tersebut merupakan patungan antara Andi Narogong dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.
"Jam tangan Richard Mile waktu itu saya beli bersama Pak Johannes Marliem," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Baca: Korban Banjir Longsor di Pacitan Bertambah Jadi 20 Orang, 10 di Antaranya Belum Ditemukan
Menurut Andi Narogong, jam tangan itu diberikan di rumah Novanto. Saat menerima hadiah itu, kata Andi Narogong, Novanto sangat senang.
"Pak Setya Novanto senang. Saya bilang, Pak ini hadiah dari kami berdua untuk ultah Bapak dan atas bantuan Bapak selama ini," kata Andi menirukan kembali percapakapan saat itu.
Menurut Andi, ide pemberian hadiah itu berasal dari Marliem. Marliem ingin memberikan perhatian kepada Novanto atas bantuannya sehingga proyek e-KTP dapat terlaksana.
Dari harga tersebut, Andi Narogong mengeluarkan uang Rp 650 juta dan sisanya ditanggung Johannes Marliem.
Johannes Marliem membeli barang tersebut di California, Los Angeles, Amerika Serikat, seharga 135.000 dolar AS.
Namun Setya Novanto hanya mengenakan jam tangan itu sekira lima tahun.
Novanto mengembalikan arloji tersebut kepada Andi Narogong pada awal 2017.
Berdasarkan keterangan Andi, barang dikembalikan Novanto karena kasus proyek e-KTP sangat ramai diberitakan dan sudah ada tersangka.