Golkar Dinilai Bisa Cari Solusi Tanpa Libatkan Presiden dan Wapres
“Karena DPP merupakan badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif,” tegasnya.
Editor: Ferdinand Waskita
Namun, kata Erwin, ada syarat lainnya untuk memuluskan munaslub setelah adanya dukungan dari 2/3 DPD I Golkar, yakni persetujuan rapat pleno DPP.
Menurutnya, permintaan untuk menggelar munaslub harus terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Pleno DPP.
“Karena DPP merupakan badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif,” tegasnya.
Selain itu, hasil rapat pleno DPP juga harus dibahas lagi melalui forum lainnya di bawah munas.
Yakni rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang melibatkan DPP dan seluruh DPD I.
Karena itu Erwin mengimbau semua pihak menahan diri dengan menghormati hasil Rapat Pleno DPP Golkar pada 21 November 2017.
Sebab, hasil pleno DPP sudah memutuskan pelaksanaan munaslub akan menunggu putusan sidang praperadilan Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai hari ini saja praperadilan batal digelar dan harus ditunda gara-gara KPK tidak mau hadir di ruang sidang. Bagaimana mungkin kita sudah bertindak terburu-buru untuk menyelenggarakan munaslub?" tuturnya.