Polri Bantah Ingin Ciduk Fahri Hamzah
Penangkapan dilakukan setelah dalam beberapa panggilan tidak juga dihadiri oleh yang bersangkutan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah pernyataan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang mengatakan bahwa dirinya sempat ingin diciduk pasca Aksi 411 yang diikutinya pada tahun lalu.
"Siapa yang mau menciduk, ya nggaklah. Suatu proses penangkapan kita kenal istilah penangkapan, tidak ada istilah menciduk ya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Menurut Martinus, setiap proses penangkapan yang dilakukan Polri didahului dengan adanya sebuah pelaporan.
Penangkapan dilakukan setelah dalam beberapa panggilan tidak juga dihadiri oleh yang bersangkutan.
Martinus mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polri tidak juga mendapatkan laporan pelanggaran hukum terhadap Fahri Hamzah.
"Dalam hal ini tak ada kaitan laporan yang masuk terkait Fahri Hamzah. Sampai saat ini belum ada informasi yang saya terima terkait proses penegakkan hukum ini," kata Martinus.
Baca: Berkas Selesai, Sidang Setya Novanto Tinggal Tunggu Waktu
Seperti diketahui sebelumnya, Fahri Hamzah, dalam orasinya pada Reuni Alumni 212 mengaku hampir ditangkap saat aksi 411 yang digelar pada tahun lalu.
"Pas 411 saya dapat laporan dari pejabat negara, pejabat tinggi. Informasi kalau saya akan ditangkap karena ujaran kebencian," ujar Fahri dari atas Panggung Reuni Alumni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017).
Fahri mengungkapkan hampir ditangkap pada pidatonya di aksi 411 karena dirinya menyinggung mengenai cara melengserkan presiden.
"Yang menghasut karena saya beritahu cara jatuhkan presiden. Jatuhkan presiden itu konstitusional. Apabila presiden melanggar pasal-pasal," ujar Fahri.
Namun Fahri mengaku pasca aksi 411 tersebut dirinya tidak juga ditangkap.