Ditanya Soal Berkasnya P21, Setya Novanto Bungkam
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, Selasa (5/12/2017) kembali diperiksa penyidik KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, Selasa (5/12/2017) kembali diperiksa penyidik KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ditemui usai pemeriksaan, Ketua DPR RI itu bungkam saat ditanya awak media soal berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik KPK.
Seluruh pertanyaan awak media tidak ada yang digubris oleh Setya Novanto. Keluar dari lobi KPK, Setya Novanto memilih berjalan menuju mobil tahanan.
Terpisah Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan dirinya sempat diminta oleh penyidik KPK untuk datang mendampingi kliennya menandatangani berkas yang telah lengkap alias P21.
Pada penyidik, Fredrich mengaku tidak bisa hadir untuk mendampingi Setya Novanto. Dia meminta penandatangan berkas tersebut dilakukan esok hari.
Lantas menurut Fredrich, penyidik KPK malah meminta tim kuasa hukum Setya Novanto lainnya untuk hadir mendampingi.
Penyidik KPK lalu meminta pengacara dari Kantor Hukum Maqdir Ismail and Partners, yang baru menjadi kuasa hukum Setya Novanto, untuk datang mendampingi.
Dikonfirmasi terpisah, Maqdir Ismail mengaku telah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus korupsi e-KTP.
"Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Setnov). Cuma saya belum tahu dengan prosesnya gimana sekarang. Saya kan belum tahu apa-apa," ungkap Maqdir.
Magdir juga mengakui ada penyidik KPK yang meminta pihaknya untuk hadir mendampingi Setya Novanto menandatangani berkas pelimpahan. Permintaan itu ditolak Magdir, dia meminta agar pendampingan dilakukan besok.