Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tolak Niat Politisi Golkar Jenguk Setya Novanto

Diketahui sejak dua pekan lalu, Ketua Umum Golkar nonaktif tersebut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Tolak Niat Politisi Golkar Jenguk Setya Novanto
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada sejumlah kader Partai Golkar maupun anggota DPR yang tidak diizinkan untuk menjenguk Ketua DPR Setya Novanto (SN)

Diketahui sejak dua pekan lalu, Ketua Umum Golkar nonaktif tersebut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, penolakan tersebut dilakukan demi kelancaran penanganan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Anggota DPR Tagih Janji Pemerintah Beli Saham Freeport 51 Persen

"Pokoknya itu demi proses kelancaran proses penanganan perkara. Secara umum begitu. Untuk detailnya tidak bisa disampaikan," ujar Priharsa, Selasa (5/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi siapa saja ‎nama-nama kader Golkar maupun anggota DPR yang tidak diizinkan menjenguk? Priharsa mengaku tidak mengetahui.

Berita Rekomendasi

"Kan ada pertimbangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dapat jenguk. Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak," singkatnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan penyidik KPK hingga saat ini belum memberikan izin kepada kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk kliennya.

Menurut Fredrich, pihaknya sudah mengajukan nama-nama kader Golkar yang ingin bertemu dengan Setnov kepada penyidik KPK sejak 23 November 2017 lalu.

Namun ‎sejauh ini baru keluarga dan tim kuasa hukum yang diperkenankan menjenguk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas