Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad

Di tengah proses pembacaan putusan, Hakim Ketua majelis hakim, Ferry Agustina Budi Utami memutuskan untuk menghentikan pembacaan putusan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad
Istimewa
Aryani memenangkan gugatan atas Perusahaan Maskapai Penerbangan Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI pada Senin (4/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang penyandang disabilitas dan aktifis disabilitas Dwi Aryani menangis ketika berpelukan dengan ibunya usai pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatannya.

Aryani memenangkan gugatan atas Perusahaan Maskapai Penerbangan Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI pada Senin (4/12/2017).

Setelah itu Aryani tampak tersenyum di atas kursi rodanya sambil bersalaman dengan rekan-rekan sesama penyandang disabilitas yang telah datang sejak sekitar pukul sebelas siang.

Sekitar sepuluh orang rekan Aryani sesama penyandang disabilitas mengikuti sidang di dalam ruang pengadilan utama PN Jakarta Selatan hampir selama dua jam.

Aryani dan seluruh rekannya yang menggunakan kursi roda tersebut harus diangkat oleh beberapa wartawan dan kolega Aryani agar bisa masuk ruang pengadilan.

Hal itu karena lantai ruang pengadilan lebih tinggi sekitar 15 cm dibandingkan lantai di luar ruang sidang. Selama persidangan, mereka tampak tertib mendengarkan dan menyimak meski pengeras suara untuk hakim terdengar sangat pelan.

Kuasa hukum dari pihak tergugat maju dan meletakan sebuah ponsel dan sebuah alat perekam di atas meja majelis hakim.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan dua orang wartawan ikut maju bergantian ketika pembacaan putusan untuk meletakan mikropon dan ponselnya ke atas meja majelis hakim untuk merekam.

Namun di tengah proses pembacaan putusan, Hakim Ketua majelis hakim, Ferry Agustina Budi Utami memutuskan untuk menghentikan pembacaan putusan karena terganggu dengan salah satu ponsel yang berdering.

Pembacaan putusan kembali dilanjutkan setelah pemilik ponsel mengambil ponselnya.

Setelah pembacaan vonis selesai, kuasa hukum Aryani, Hepy Sebayang dan Ikhwan memberikan selamat kepada Aryani yang tampak tersenyum mendengar putusan hakim yang menangkannya.

Setelah itu giliran para pengantarnya memberikan selamat kepada Aryani.


Di luar ruang sidang itulah air mata Aryani meleleh ketika memeluk ibunya yang sejak awal menemaninya.

Menurut Aryani, putusan pengadilan yang memenangkan dirinya itu ia anggap sebagai kado terindah untuk Hari Internasional Penyandang Disabilitas yang jatuh pada 3 Desember 2017 kemarin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas