Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad

Di tengah proses pembacaan putusan, Hakim Ketua majelis hakim, Ferry Agustina Budi Utami memutuskan untuk menghentikan pembacaan putusan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad
Istimewa
Aryani memenangkan gugatan atas Perusahaan Maskapai Penerbangan Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI pada Senin (4/12/2017). 

"Alhamdulillah bersyukur sekali, karena akhirnya keadilan itu ditegakan," ungkap Aryani tersenyum.

Seluruh Keberatan Tergugat Ditolak

Hakim ketua sidang, Ferry Agustina Budi Utami menyatakan dalam persidangan bahwa eksepsi (keberatan tergugat) dari tiga tergugat ditolak seluruhnya di ruang pengadilan utama Oemar Seno Adjie Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2017).

Tiga pihak tergugat itu antara lain Perusahaan Maskapai Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI.

"Mengadili dalam eksepsi (keberatan tergugat), menolak eksepsi tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga seluruhnya," tegas hakim Ferry.

Dari beberapa poin keberatan Perusahaan Maskapai Etihad Airways sebagai tergugat utama yang dibacakan oleh Hakim Ferry, salah satu pokok isi keberatan adalah gugatan Aryani kabur (tidak jelas) karena Aryani dianggap tidak memberikan rincian yang jelas tentang kerugian materil.

Pertimbangan majelis hakim menolak keberatan tersebut adalah karena keberatan soal rincian biaya sudah masuk pokok perkara yang harus terlebih dulu dibuktikan ada atau tidak adanya perbuatan melanggar hukum, sementara agenda pembacaan keberatan tersebut belum masuk agenda pokok perkara.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin (4/12/2017) majelis hakim menyatakan bahwa Etihad Airways telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, Etihad Airways dihukum untuk meminta maaf secara terbuka lewat media cetak, harian Kompas.

Selain itu, Etihad Airways juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 1 juta sebelas ribu.

Sementara untuk seluruh pihak tergugat yaitu Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 37 juta dan imateril sebesar Rp. 500 juta.

Meski begitu, majelis hakim masih memberikan waktu selama tujuh hari untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak mengajukan banding.


Menurut kuasa hukum Aryani, Hepy Sebayang menyatakan bahwa ada tiga tuntutan pihaknya yang tidak dikabulkan majelis hakim.

Pertama adalah menetapkan bahwa PT. Jasa Angkasa Semesta dan Kementerian Perhubungan RI telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas