Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad

Di tengah proses pembacaan putusan, Hakim Ketua majelis hakim, Ferry Agustina Budi Utami memutuskan untuk menghentikan pembacaan putusan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad
Istimewa
Aryani memenangkan gugatan atas Perusahaan Maskapai Penerbangan Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI pada Senin (4/12/2017). 

Kedua adalah Etihad Airways diminta memohon maaf lewat empat stasiun TV. Terakhir adalah Etihad Airways juga diminta untuk memohon maaf kepada kliennya di tiga media cetak.

Namun untuk yang terakhir, majelis hakim hanya menghukum Etihad Airways untuk meminta maaf lewat satu media cetak.

Untuk kemungkinan banding, Hepy mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada kliennya.

"Ini kan kembali kepada hak tergugat ya. Apakah mereka akan banding atau tidak. Termasuk saya juga akan berkoordinasi dengan bu Dwi, apakah dia juga banding atau tidak. Kan ini tidak semua permohonan kita dikabulkan," ungkap Hepy.

Meski begitu, Hepy menyatakan siap mengikuti proses peradilan selanjutnya jika memang pihak tergugat mengajukan banding.

"Ya kita akan ikut, otomatis kan. Nggak mungkin dia banding kita nggak layani," kata Hepy sambil tersenyum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas