Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad
Di tengah proses pembacaan putusan, Hakim Ketua majelis hakim, Ferry Agustina Budi Utami memutuskan untuk menghentikan pembacaan putusan
Editor: Malvyandie Haryadi
Kedua adalah Etihad Airways diminta memohon maaf lewat empat stasiun TV. Terakhir adalah Etihad Airways juga diminta untuk memohon maaf kepada kliennya di tiga media cetak.
Namun untuk yang terakhir, majelis hakim hanya menghukum Etihad Airways untuk meminta maaf lewat satu media cetak.
Untuk kemungkinan banding, Hepy mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada kliennya.
"Ini kan kembali kepada hak tergugat ya. Apakah mereka akan banding atau tidak. Termasuk saya juga akan berkoordinasi dengan bu Dwi, apakah dia juga banding atau tidak. Kan ini tidak semua permohonan kita dikabulkan," ungkap Hepy.
Meski begitu, Hepy menyatakan siap mengikuti proses peradilan selanjutnya jika memang pihak tergugat mengajukan banding.
"Ya kita akan ikut, otomatis kan. Nggak mungkin dia banding kita nggak layani," kata Hepy sambil tersenyum.