Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Sebut Persidangan Setya Novanto Maksimal Digelar Pekan Depan

Maksimal sepekan, perkara tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jaksa KPK Sebut Persidangan Setya Novanto Maksimal Digelar Pekan Depan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Berkas perkara Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Maksimal sepekan, perkara tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hari ini resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dan kini tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang.

"Biasanya tiga sampai lima hari maksimal tujuh hari (penetapan jadwal)," kata Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Baca: Jaksa KPK Bawa Satu Troli Berkas Perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor, Ini Penampakannya

Menurut Irene, pihaknya hari ini melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan, bukti-bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas perkara tersebut terdiri dari ribuan halaman.

Irene masih merahasiakan mengenai keuntungan yang diperoleh Setya Novanto dari perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. Menurut dia, keuntungan yang didapatkan Novanto akan diungkapkan dalam surat dakwaan.

"Nanti saja itu kan dakwaan, tidak sekarang," kata dia.

Berita Rekomendasi

Baca: Dedi Mulyadi Pastikan Munaslub Tidak Menunggu Hasil Praperadilan Setya Novanto

Pasal yang dikenakan terhadap Setya Novanto sama dengan sebelumnya yakni Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam berkas perkara nomor BP-91/23/11/2017 tersebut, Setya Novanto diduga turut bersama-sama melakukan perbuatan korupsi dengan Andi Agustinus alias Anri Narogog, Irman saat menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk perkara Andi Narogong, persidangan akan masuk pada tahap pembacaan surat tuntutan pada besok atau Selasa (77/12/2017).

Saat diperiksa sebagai terdawa, Andi Narogong secara berterus terang mengungkapkan mengenai peran Setya Novanto yang membantu terkait pelolosan anggaran di DPR RI.

Andi juga mengungkapkan bahwa Novanto menerima uang korupsi e-KTP melalui pihak swasta Made Oka Masagung.

Andi juga mengakui memberikan hadiah jam tangan mahal Richard Mille Rp 1,3 miliar kepada Novanto atas peran bekas ketua fraksi Partai Golkar itu.

Sedangkan,Irman dan Sugiharto kini masih berstatus sebagai terdakwa dan sudah divonis di tingkat banding. Irman tetap dipidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa 300.000 Dolar Amerika Serikat, 200.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 1 miliar.

Sementara Sugiharto dipidana penjara lima tahun denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan 300.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 Dolar Amerika Serikat 20.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 460 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas