Gubernur Jambi Akan Ganti Pejabat yang Terjaring OTT KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menilai kinerja Pemprov Jambi tidak terganggu Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menilai kinerja Pemprov Jambi tidak terganggu Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Terdapat tiga orang pejabat Pemprov Jambi yang ditangkap KPK. Diduga mereka terlibat suap pengesahan RAPBN 2018 Provinsi Jambi terhadap tiga pejabat Provinsi Jambi.
Mereka adalah Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, dan Asisten Daerah 3 Prov Jambi, Saifuddin (SAI).
Baca: Pengganti Setnov Harus Bersih dan Tak Bisa Disandera Dosa-dosa Politiknya Sendiri
"Tidak tergangu," kata Zumi Zola saat ditemui usai menghadiri acara Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Bahkan, guna mengoptimalkan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi, Zumi akan melakukan pergantian kepada para pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terlebih, Zumi mengklaim bahwa kinerja Dinas PUPR di Provinsi Jambi untuk tahun 2017 ini hampir mencapai target yakni 92 persen.
"Kita hormati KPK untuk bekerja dan ketika ada pejabat-pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka diganti," tegas Zumi Zola.
Baca: Hendak Foto Kedubes AS di Jakarta, Wartawan Diperlakukan Bak Teroris, Digeledah Aparat Lalu Diusir
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.(*)