Kontras : Ada Dugaan Intimidasi Saat Pemeriksaan Saksi Kasus La Gode
Arif Nur Fikri, menyebut ada beberapa kejanggalan pemeriksaan saksi terkait tewasnya La Gode yang diduga dilakukan oleh anggota TNI di Pos Satgas 732
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri, menyebut ada beberapa kejanggalan pemeriksaan saksi terkait tewasnya La Gode yang diduga dilakukan oleh anggota TNI di Pos Satgas 732 Banua Kepulauan Taliabu, Maluku Utara.
Dari keterangan Arif, delapan orang saksi yang dihadirkan mengaku keberatan untuk memberikan keterangan lantaran tidak didampingi penasihat hukum.
Selain itu, faktor keamanan yang membuat para saksi enggan membeberkan kronologi tewasnya La Gode.
"Kita soroti beberapa hal pada pemeriksaan saksi, beberapa saksi menolak diminta keterangan dengan alasan keamanan dan kenyamanan saksi," kata Arif Nur Fikri saat menggelar jumpa pers di kantor KontraS, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Padahal menurutnya, seharusnya para saksi tersebut diberikan akses pendampingan hukum.
Hal tersebut mengingat Kepulauan Taliabu, Maluku Utara merupakan pulau terluar yang jauh dari akses informasi maupun akses hukum.
Baca: Marsekal Hadi Tjahjanto Jelaskan Konflik Laut Cina Selatan di DPR
"menghindari adanya tekanan psikologis dan intimidasi terhadap saksi," jelasnya.
Sementara, Koordinator KontraS, Yati Andriyani, menilai hal ini jangan sampai diindikasikan penyelidikan dilakukan lantaran waktu dan terpaksa karena perintah atasan.
Untuk itu, Yati merekomendasikan penyidik harusnya berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan saksi memberikan keterangan dalam keadaan aman dan nyaman.
"LPSK punya indikator dan ukuran sendiri sejauh mana saksi dianggap siap dan seperti apa bentuk pendampingan kepada saksi agar saksi memberikan keterangan secara nyaman dan aman," papar Yati.
Terkait tewasnya La Gode, Denpom XVI/1 Ternate telah memeriksa sembilan orang saksi antara lain tiga orang prajurit TNI (RB, DS dan JN), satu orang anggota Polri (JA) dan lima orang warga sipil (JR, AH, LS, AS dan YT).
Pemeriksaan dilaksanakan di Markas Denpom XVI/1 Ternate Jalan Pahlawan Revolusi Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
La Gode diketahui tewas di kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) pada 24 Oktober 2017.
Jenasah La Gode ditemukan luka di sekujur tubuhnya, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut.
Kematian La Gode diduga dilakukan oleh anggota Pos Satgas yang menuduh La Gode telah melakukan pencurian sebuah singkong parut (gepe) milik warga bernama Egi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.