Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yang Harus Diketahui Soal Yerusalem dan Wilayah-wilayahnya

Presiden AS Donald Trump akhirnya resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, di Gedung Putih

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yang Harus Diketahui Soal Yerusalem dan Wilayah-wilayahnya
Tour Your Way
Kota Yerusalem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yerusalem, yang termasuk menjadi kota tertua di dunia, sedang menjadi pusat perhatian komunitas internasional dan media pemberitaan.

Presiden AS Donald Trump akhirnya resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, di Gedung Putih, Washington, Rabu (6/12/2017) waktu setempat.

Melalui pernyataan tersebut, Trump juga mengumumkan rencana pemindahan Kedutaan Besar AS untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Pernyataan Trump itu memicu kecaman dan kritik dari sejumlah pemimpin negara.

Namun, Trump menegaskan bahwa melalui pengakuan itu, dirinya tidak bermaksud untuk menentukan bahwa seluruh wilayah Yerusalem itu secara resmi akan menjadi wilayah Israel.

"Kami tidak bermaksud untuk menjadi penentu status wilayah tersebut dan hal-hal lain terkait itu, termasuk soal batas wilayah spesifik kedaulatan Israel di Yerusalem," katanya.

Trump juga mengatakan, dirinya hanya menepati apa yang sudah dijanjikannya semasa kampanye pencalonan presiden pada 2016.

Berita Rekomendasi

Yerusalem menjadi kota suci bagi umat tiga agama, yakni Yahudi, Kristen, dan Islam, karena kota tersebut menjadi rumah bagi tempat-tempat suci keagamaan masing-masing umat.

Tak hanya itu, Yerusalem juga menjadi ibu kota bagi dua bangsa, yaitu Israel dan Palestina, dan status kota tersebut masih menjadi isu pokok dalam konflik Israel-Palestina.

Otoritas Nasional Palestina menganggap Yerusalem sebagai pusat kekuasaannya dan menjadikan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukannya, yang diatur dalam Resolusi 242 DK PBB.

Sedangkan, Resolusi 478 DK PBB menyatakan bahwa Hukum Dasar Israel yang mengklaim seluruh bagian Yerusalem sebagai ibu kota Israel merupakan sebuah "pelanggaran hukum internasional".

Hukum Dasar dinyatakan tidak berlaku oleh PBB dan akhirnya tidak diakui secara internasional.


Pada Desember 1949, sebelum Hukum Dasar ditetapkan, perdana menteri pertama Israel David Ben-Gurion mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Namun, karena saat itu Yerusalem terbagi antara Israel dan Yordania, proklamasi ibu kota tersebut hanya berlaku atas wilayah Yerusalem Barat, sampai Hukum Dasar ditetapkan Juli 1980.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas