Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roem Kono Akan Konfirmasi Surat Mandat Aziz Syamsudin Sebagai Ketua DPR dari Setnov

Namun Roem mengaku telah mendapatkan pemberitahuan secara tidak resmi bahwa ada surat putusan dari Setya Novanto.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Roem Kono Akan Konfirmasi Surat Mandat Aziz Syamsudin Sebagai Ketua DPR dari Setnov
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Roem Kono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Korbid Kesra DPP Partai Golkar, Roem Kono, mengaku belum mengetahui secara resmi tentang surat dari Ketua Umum nonaktif Partai Golkar, Setya Novanto, tentang penunjukan Aziz Syamsudin sebagai Ketua DPR.

"Itu saya belum dengar. Saya baru baca ada pertemuan dan saya kira pertemuan itu antara mereka bincang bincang, saya belum tahu," ujar Roem kepada wartawan di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Sabtu (9/12/2017).

Namun Roem mengaku telah mendapatkan pemberitahuan secara tidak resmi bahwa ada surat putusan dari Setya Novanto.

"Tapi memang sudah ada pemberitahuan secara tidak resmi bahwa memang betul bahwa ada surat putusan dari ketua umum Setya Novanto menunjuk saudara Aziz," ungkap Roem.

Roem mengaku akan mengonfirmasi hak ini kepada Setya Novanto serta Plt Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham.

Baca: Panglima TNI Marsekal Hadi: Tantangan TNI Kedepan Tidaklah Mudah

Selain itu dirinya juga menanyakan perihal surat tersebut kepada Ketua Fraksi Partai Golkar, Robert Kardinal dan Aziz Syamsudin.

Berita Rekomendasi

"Jadi kita harus bertanya kepada mereka karena memang kalau dilihat dari aturan-aturan sih itu menjadi suatu diskresi atau kebijakan ketua umum untuk mengangkat jabatan strategis itu," ujar Roem.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, ditahan oleh KPK sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar digantikan oleh Idrus Marham yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Berdasarkan hasil pleno, jabatan Plt yang diemban Idrus sampai adanya putusan praperadilan Setya Novanto yang sedang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu jabatan Ketua DPR juga kosong setelah ditinggalkan Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas