Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara yang Bawa STNK yang Pajaknya Belum Dibayar Tidak Bisa Ditilang, Ini Alasannya

Yosep menyembut saat ini ada pemahaman yang kurang tentang Undang Undang Lalu Lintas

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengendara yang Bawa STNK yang Pajaknya Belum Dibayar Tidak Bisa Ditilang, Ini Alasannya
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

"Setiap pemilik kendaraan wajib melengkapi STNK, itu merujuk pasal 106 ayat 5b," kata Yosep.

Terkait pasal 70 ayat 2 yang dimaksud Yuswanto, Yosep mengatakan pasal itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak yang sanksinya berupa denda.

Menurutnya, pengendara yang membawa STNK meski belum membayar pajak tidak bisa ditilang.

Yosep menyarankan kepada pengendara yang belum membayar pajak apabila mendapat tindakan penilangan agar meminta kepada petugas yang menilang untuk menuliskan keterangan.

Keterangan yang dimaksud Yosep yakni keterlambatan membayar pajak.

"Jadi hakim nanti bisa tahu kenapa ditilang, hakim bisa menolak tilangnya. Hakim kan tidak tahu kondisi di lapangan pengendata ditilang karena bawa STNK tapi pajak kendaraannya terlambat dibayar," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas