Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengendara yang Bawa STNK yang Pajaknya Belum Dibayar Tidak Bisa Ditilang, Ini Alasannya

Yosep menyembut saat ini ada pemahaman yang kurang tentang Undang Undang Lalu Lintas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengendara yang Bawa STNK yang Pajaknya Belum Dibayar Tidak Bisa Ditilang, Ini Alasannya
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Apakah pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi? Pertanyaan ini kerap muncul di masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan pihaknya tetap akan menilang pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraan.

"Kalau pajaknya belum dibayar dan terjaring razia tetap akan ditilang," ujar Yuswanto, Minggu (10/12/2017).

Penindakan terhadap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Yuswanto, sesuai padal 70 ayat 2 undang undang tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku selama lima tahun dan setiap tahunnya harus mendapat mengesahan.

Baca: Tarif Listrik dan Ongkos Urus STNK Naik Pengaruhi Turunnya Penjualan Produk Otomotif

Rekomendasi Untuk Anda

Pengesahan ini didapat apabila pemilik kendaraan membayar pajak.

"Kalau belum dibayar, berarti STNKnya belum mendapat pengesahan. Kalau tidak ada pengesahan, substansinya dianggap tidak membawa STNK," katanya.

Pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendataan akan dijerat pasal 288 ayat 1 lantaran dianggap berkendara tanpa STNK.

Penuturan berbeda diberikan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera.

Yosep menganggap penerapan tilang kepada pengendara yang belum membayar pajak merupakan pemahaman yang kurang sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas.

Menurut Yosep, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan harusnya dikenakan pasal 106 ayat 5 huruf b.

Baca: Masalah SIM Hingga STNK Jadi Alasan Untung Nekat Terobos Barikade Polisi

"Setiap pemilik kendaraan wajib melengkapi STNK, itu merujuk pasal 106 ayat 5b," kata Yosep.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas