Pengamat: Pengganti Ketua DPR Harus Lewat Rapat Pleno
Ubedillah menjelaskan, pergantian Ketua DPR harus melalui mekanisme rapat pleno yang digelar internal Partai Golkar.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
Berita Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: "Pengamat: Pengganti Ketua Umum Partai Golkar Harus Lewat Rapat Pleno"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah mengatakan, pergantian Ketua DPR tidak bisa dilakukan dengan cara penunjukkan langsung.
Ubedillah menjelaskan, pergantian Ketua DPR harus melalui mekanisme rapat pleno yang digelar internal Partai Golkar.
"Jadi pengambilan keputusan di internal partai harus melalui forum resmi, biasanya rapat pleno. Juga karena di Golkar sudah ada plt ketua umum, Setya Novanto otomatis tak memiliki kewenangan lagi, jadi tidak bisa seenaknya," kata Ubedillah, Senin (11/12/2017).
Pernyataan Ubedillah tersebut menanggapi beredarnya surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR sekaligus menunjuk Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.
Ubedillah menilai Novanto tidak bisa memberi keputusan dan menunjuk seseorang menggantikan posisi dirinya, karena kini semua kendali partai ada di tangan Idrus Marham dan dibahas melalui forum resmi.
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua MPR sekaligus politikus senior Partai Golkar Hajriyanto Thohari.
Menurutnya, penunjukkan Aziz Syamsuddin belum bulat. Sesuai mekanisme di Partai Golkar, Hajriyanto menjelaskan, pengambilan keputusan harus melalui rapat pleno.
Kendati Setya Novanto masih berstatus Ketua Umum Partai Golkar, tapi penunjukkan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR belumlah final di internal Golkar.
"Bisa saja ketua umum memberikan usulan, sekretaris jenderal juga memberikan usulan, tapi keputusan akhir tetap pada forum rapat pleno," kata Hajriyanto saat dikonfirmasi terpisah.