Legislator PPP: Sebelum UU MD3 Diubah, Ketua DPR Jatah Golkar
Mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR menimbulkan polemik baik dari internal fraksi Partai Golkar maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR menimbulkan polemik baik dari internal fraksi Partai Golkar maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Tidak hanya sebatas memilih sosok pengganti Novanto dari internal Golkar tetapi juga muncul wacana kocok ulang pimpinan DPR RI.
Baca: Menlu Retno Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Kepada Menlu Palestina
Anggota fraksi PPP, Achmad Baidowi menilai kocok ulang pimpinan DPR tidak dapat sembarang dilakukan.
Alasannya, dalam UU MD3 disebutkan pimpinan DPR bersifat paket dan tetap.
Baca: Perancis Larang Siswa Pakai HP di Sekolah Agar Anak Main di Luar Ruangan
"Jadi kalau ada pergantian itu hak partai yang bersangkutan," kata Baidowi di Gedung DPP PPP, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Baidowi menilai, jika ada pihak yang berkehendak untuk melakukan kocok ulang pimpinan DPR maka hendaknya harus merevisi UU MD3.
Baca: PPP Memanas Lagi, Kubu Romy Dituding Gunakan Cara Paksa Ambil Alih Kantor DPP
Karena untuk saat ini pimpinan DPR yang bersifat paket dan tetap dilindungi oleh UU MD3 itu sendiri dan tidak boleh sembarang kocok ulang pimpinan DPR.
"Sebelum UU MD3 Direvisi, itu (kursi Ketua DPR) jatahnya Golkar," katanya.