Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Surati Presiden Jokowi Soal Pelarangan Nelayan Gunakan Alat Tangkap Cantrang

"Saya sudah mengambil kesimpulan, NasDem memutuskan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI agar kebijakan yang memberatkan kehidupan..."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in NasDem Surati Presiden Jokowi Soal Pelarangan Nelayan Gunakan Alat Tangkap Cantrang
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ketua DPP Parta NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh meminta pemerintah melakukan evaluasi atas larangan penggunaan cantrang untuk nelayan, yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya sudah mengambil kesimpulan, NasDem memutuskan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI agar kebijakan yang memberatkan kehidupan masyarakat nelayan agar dapat ditunda dulu," kata Surya saat menerima Paguyuban Nelayan Indonesia di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Baca: Djarot Mengaku Lupa Pernah Tanda Tangan Pergub Kenaikan Dana Parpol DKI

Menurutnya, Partai NasDem selalu mendukung lahir dan batin segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Namun jika ada kebijakan yang dirasa kurang, NasDem akan terdepan meminta dievaluasi dan dikoreksi, termasuk larangan penggunaan cantrang.

"Kenapa harus ditunda? Karena kita perlu melakukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Ketua DPP Parta NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild menambahkan, pihaknya sudah melakukan uji petik penggunaan alat tangkap Cantrang.

Uji petik dilakukan di sepanjang pesisir pantai utara Jawa di Indramayu Jawa Barat, Tegal, Jepara Jawa tengah hingga Lamongan Jawa Timur.

Menurutnya, uji petik dilakukan untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang para nelayan.

Alasannya, mulai Januari 2018 pemerintah dikabarkan akan menegakkan peraturan peraturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang karena dianggap membawa kerusakan bagi ekosistem dasar laut.

Emmy menambahkan, pihaknya telah melakukan uji petik atau penelitian penggunaan cantrang yang berlangsung sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah) dan Lamongan (Jawa Timur).

Dalam kegiatan itu, katanya melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut.

Lebih lanjut Emmy menuturkan hasilnya pun segera diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan peraturan pelarangan cantrang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas