Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Rompi Tahanan KPK, Wajah Setnov Pucat Saat Tiba di Pengadilan Tipikor

Dia akan menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pakai Rompi Tahanan KPK, Wajah Setnov Pucat Saat Tiba di Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com / Glery Lazuardi
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (13/12/2017).

Dia akan menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Berdasarkan pemantauan, Setya Novanto (Setnov) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tiba menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 09.40 WIB.

Baca: Laporan Gratifikasi Jokowi dan JK Capai Puluhan Miliar Rupiah

Setelah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia turun dari mobil.

Dia berjalan kaki dikawal dari aparat kepolisian dan petugas keamanan.

Tidak ada senyum yang tampak dari wajah Setya Novanto. Terlihat wajah pucat terpancar dari Ketua DPR RI nonaktif itu.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengdilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Baca: Temukan Data Ini, KPK Gandeng Sektor Swasta Cegah Korupsi

Sidang ini agendanya adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatYanto.

Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.

Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas