Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, PKS Tetap Harus Bayar Rp 30 Miliar Kepada Fahri Hamzah

Pengadilan tinggi menolak permohonan Banding PKS dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, PKS Tetap Harus Bayar Rp 30 Miliar Kepada Fahri Hamzah
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Fahri Hamzah dan Kuasa Hukumnya, Muzahid menunjukkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak upaya Banding PKS. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan banding Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎yang memenangkan Fahri Hamzah.

Pengadilan tinggi menolak permohonan Banding PKS dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Baca: Aziz Syamsuddin Paling Berpeluang Jadi Ketua DPR Gantikan Setya Novanto

"Pada hari ini kami telah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 539/pdt/2017/TDKI yang intinya menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 14 desember 2016 nomor 214/pdt 2016," ujar Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Muzahid, ‎di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/12/2017).

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kembali Menangkan Fahri Hamzah

Adapun sebelumnya putusan PN Jakarta Selatan dalam kasus sengketa Fahri Hamzah dan PKS pihak tergugat yakni PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap status keanggotaan partai dan kedudukan Fahri di DPR Fahri.

Berita Rekomendasi

"Intinya harus status quo dikuatkan oleh putusan dalam pokok perkara yang dilakukan pada desember 2016," katanya.

Baca: Kader Muda Golkar: Airlangga Harus Akomodir Anak Muda di Golkar

‎Selain itu, putusan PN Jakarta Selatan juga ‎menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum mengenai putusan PKS terhadap pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 maret 2016.

‎"Kemudiam kelima menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusam nomor 463 dan seterusnya, tertanggal 1 april 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS," katanya.

Baca: Survei Capres LSI Denny JA: Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Hanya Terpaut 14 Persen

Selain itu‎ dalam putusan tersebut juga meminta PKS merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula.

Selain itu memerintahkan kepada PKS untuk membayar ganti rugi terhadap Fahri Hamzah.

‎"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan 3 secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara tunai kerugian imateril pada penggugat sebesar 30 Miliar rupiah. Itulan bunyi putusan pada desember 2016," pungkasnya.

Adapun pihak yang digugat oleh Fahri yakni tergugat 1 Presiden PKS Sohibul Iman, tergugat II Majelis Tahkim PKS, dan tergugat III Badan Penegak Disiplin organisasi PKS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas