Kepala BPPKA Mojokerto Jadi Saksi di KPK
"Saksi Agung dan Subektiarso akan diperiksa untuk tersangka MY," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 pada hari ini, Kamis (14/12/2017).
Kedua saksi itu yakni Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto dan Subektiarso, Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY).
"Saksi Agung dan Subektiarso akan diperiksa untuk tersangka MY," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Novanto Dapat Uang 7,3 Juta Dolar AS dari Penggelembungan Harga E-KTP
Sebelumnya, di awal pekan ini, sejumlah saksi sudah banyak diperiksa penyidik KPK untuk pengusutan kasus ini. Mereka yakni Riyanto, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Febriana Meldyawati anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dan Yuli Veronica Maschur, anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional.
Atas status tersangkanya, Masud Yunus sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (4/12/2017) lalu namun tidak dilakukan penahanan.
Ditetapkannya Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," terang Febri.
Baca: OK Otrip Resmi Diluncurkan, Anies Klaim Lebih Murah, Mudah dan Sejahtera
Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Atas penetapan tersangkanya, pria yang akrab disapa Kiai Ud ini mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK pada Rabu (22/11/2017) siang. Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses hukum di KPK.