Bekas Dirjen Kemenhub Akui Terima ATM Berisi Rp 2,3 Miliar dari Terdakwa Adi Putra Kurniawan
ATM itu diserahkan langsung oleh Adi Putra di kantor Antonius pada bulan Juni 2016.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono mengakui diberikan fasilitas ATM Bank Mandiri berisi ratusan juta oleh terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
ATM itu diserahkan langsung oleh Adi Putra di kantor Antonius pada bulan Juni 2016.
Uang itu sebagai ucapan terima kasih karena perusahaan milik Adi Putra dimenangkan.
"Beliau sampaikan ini ada uang tiga ratus juta untuk operasional," kata Antonius saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan hakim, Adiputra mengatakan uang itu sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengajari dia untuk memenangkan tender.
"Iya, betul," jawab Antonius saat dikonfirmasi hakim.
Antonius total merima uang di ATM tersebut sebesar Rp 2,3 miliar. Dia menerima transfer uang Rp 300 juta sebanyak 7 kali dan satu kali sejumlah Rp 200 juta. Karena telah digunakan untuk berbagai keperluan, uang di ATM atas nama Joko Prabowo itu tersisa Rp 1,17 miliar.
Baca: Senyum Sumringah Istri Pastikan Setya Novanto Sehat di Tahanan
Sekadar informasi, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.