Ombudsman RI Terima Laporan Napi Jalani Pemidanaan di Rumah Tahanan
Dari laporan tersebut, diketahui ada seorang narapidana yang diberikan vonis penjara tujuh tahun
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ombudsman RI Terima Laporan Napi Jalani Pemidanaan di Rumah Tahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-ombudsman-ri_20170728_151814.jpg)
TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA - Ombdusman RI mengungkapkan mengenai laporan dari masyarakat terkait penegakan hukum yang di lembaga pemasyarakatan.
Dari laporan tersebut, diketahui ada seorang narapidana yang diberikan vonis penjara tujuh tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Ternyata, walau sudah bersatatus narapidana, hukuman tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan tapi di rumah tahanan (Rutan).
"Sudah dijalani lima tahun tapi masa lima tahun ini justru di Rutan dan dibiarkan," kata Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Masih berdasarkan laporan tersebut, teridana tersebut ternyata memiliki hak istimewa karena memiliki otoritas yang luar biasa.
Baca: Wiranto Klaim Pemerintah Sukses Tangani Karhutla
Dia tidak hanya bisa mengendalika di dalam Rutan, bahkan ternyata bisa campur tangan sampai ke luar Rutan.
"Ini perlu jadi perhatian kami," kata Ninik.
Menurut Ninik, kasus ini sebenarnya banyak terjadi. Berdasarkan data yang dimiliki Ombdusman, sekitar 700 narapidana menjalani hukuman di rumah tahanan.
Untuk itu, Ninik mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membicarakannya apakah ada dugaan maladministrasi di dalamnya.
"Mereka berjanji akan memberikan jawaban kepada kita bahwa penghuni Rutan yang seharusnya sudah pindah ke Lapas," tukas Ninik.