Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Besok Setya Novanto Tak Perlu Lagi Lakoni Drama di Persidangan

Posisi Setya Novanto dalam proses hukum korupsi KTP elektronik (e-KTP) semakin terpojok.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Besok Setya Novanto Tak Perlu Lagi Lakoni Drama di Persidangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi Setya Novanto dalam proses hukum korupsi KTP elektronik (e-KTP) semakin terpojok.

Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menyarankan sebaiknya Setya Novanto kooperatif selama proses persidangan.

Apalagi bila mencermati tingkah dan pola tindaknya selama kasus E-KTP berproses, Setya Novanto terlihat tidak kooperatif.

Baca: Menhan: Kesadaran dan Peran Warga Negara Akan Memberikan Daya Gentar Bagi Negara Lain

Bahkan banyak langkah yang terkesan sebagai drama politik untuk menghindari proses hukum.

"Drama politik yang dimainkan, menurut saya tidak menguntungkan bagi pak Novanto," kata Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Selasa (19/12/2017).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, apapun penjelasan yang disampaikannya tidak akan lagi dipercaya publik.

Baca: Jokowi Ingin Perguruan Tinggi Tingkatkan Jumlah Wirausahawan

"Misalnya, skenario sakit jantung, masuk rumah sakit, lari dari rumah, tabrak tiang listrik dan sejumlah skenario lainya, tidak mempan lagi untuk membangun solidaritas dan simpatik publik," jelas Sebastian Salang.

Menurut Salang, tindak tanduk Setya Novanto selama ini justru menumbuhkan kebencian di mata masyarakat.

Oleh sebab itu, menurut dia pada proses sidang selanjutnya, diharapkan Setya Novanto kooperatif.

Baca: Dedi Mulyadi Usul Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Selama 5 Tahun

"Tidak perlu lagi drama politik seperti pada persidangan diam tak mau bicara," ucapnya.

Dengan kooperatif pasti Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbang, termasuk pertimbangan kemanusiaan.

Namun, jika terus melakukan aksi dramanya dalam persidangan, Setya Novanto menurutnya, dapat dinilai menghambat persidangan atau proses hukum.

Baca: Menhan: Kesadaran dan Peran Warga Negara Akan Memberikan Daya Gentar Bagi Negara Lain

Akibatnya, hukuman baginya akan diperberat.

Sebelumnya KPK juga berharap Setya Novanto, terdakwa korupsi e-KTP tidak berulah di persidangan kedua, Rabu (20/12/2017) besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Diketahui bersama saat sidang perdana, Rabu (13/12/2017) lalu, Setya Novanto membuat "drama" mulai dari diam hingga mengeluh sakit‎.

Bahkan sidang harus di skors sebanyak tiga kali oleh hakim.

Untuk sidang besok, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta Setya Novanto bersikap kooperatif dan tidak membuat 'drama' seperti sidang perdananya.

"Semoga besok tidak sakit, semoga persidangannya lancar," kata Febri, Selasa (19/12/2017).

Febri menambahkan jelang sidang, kondisi kesehatan Setya Novanto akan terus dipantau oleh dokter KPK agar Setya Novanto selalu siap dan bisa menjalani sidang.

Diketahui sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto telah digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/ 2017) lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan alot karena Setya Novanto kerap mempertontonkan 'drama'.

Selama sidang, Setya Novanto banyak diam dan mengaku sakit diare.

Akibat ulahnya, sidang diskors tiga kali. Majelis hakim akhirnya meminta tim dokter dari RSCM dan IDI yang disiapkan KPK memeriksa kesehatan Setya Novanto.

Dari hasil pemeriksaan, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani sidang. Akhirnya majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang tanpa menggubris sikap Setya Novanto yang terus diam.

Novanto didakwa bersama-sama sejumlah pihak lakukan intervensi dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Selain itu, Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua fraksi Partai Golkar juga, didakwa terlibat dalam korupsi pengurusan anggaran proyek e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas