Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemarin, Setya Novanto Diperiksa Terkait Kasus Menghalang-halangi Penyidikan

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dimintai keterangan oleh penyidik KPK, pada Selasa (19/12/2017).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemarin, Setya Novanto Diperiksa Terkait Kasus Menghalang-halangi Penyidikan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/12/2017). Ketua DPR nonaktif itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK meminta keterangan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, terkait obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dimintai keterangan oleh penyidik KPK, pada Selasa (19/12/2017).

"Kalau saya tidak keliru dimintai konfirmasi mengenai satu tindak pidana. Kalau saya tidak keliru tindak pidana obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan," tutur Maqdir, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Baca: Minggu Lalu Sakit, Hari Ini Setya Novanto Mengaku Sehat di Depan Hakim

Namun, Maqdir tidak mengetahui Novanto diperiksa untuk kepentingan siapa.

"Saya tidak tahu siapa tersangka dan saya juga tidak tahu siapa yang dipanggil," kata dia. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas