Satgas TPPO Polri Raih Penghargaan Hassan Wirajuda dari Kemenlu
Penghargaan langsung diberikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan diterima oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendapatkan penghargaan Hassan Wirajuda Award 2017 dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Penghargaan langsung diberikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan diterima oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, didampingi Kasubdit III Dittipidum Polri Kombes Ferdi Sambo dan Kepala Satgas TPPO Polri AKBP Hafidh Herlambang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengapresiasi kepada anggota Satgas TPPO Subdit 3 Dittipidum Polri atas penerimaan penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award 2017.
"Ini merupakan kerja nyata yang telah dilakukan oleh Satgas yang berdampak kepada masyarakat kita di luar negeri, sehingga penghargaan ini didapatkan oleh Satgas TPPO," kata Herry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Baca: Dedi Mulyadi Ajak Pengurus PKB Duduk Satu Meja Bahas Pilkada Jawa Barat
Herry berjanji pihaknya akan terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat Indonesia diluar negeri yang menjadi korban TPPO.
"Dari data pada tahun 2017, Satgas TPPO Bareskrim Polri telah menangkap 30 tersangka kasus TPPO dan berhasil menyelamatkan 1083 WNI yang menjadi korban," katanya.
Sementara Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi menjelaskan penghargaan ini menjadi tradisi bagi Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan berbagai cara dan upaya melindungi WNI di belahan dunia.
Sebab, jumlah dari warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri semakin banyak. Bahkan, tak sedikit kasus yang belum pernah terjadi (unprecedented) di luar sana.
"Sebut saja evakuasi WNI dari Yaman, bencana di Nepal serta penyanderaan WNI di Filipina dan Somalia," kata Retno.
Menurutnya, berkat kerja sama dan koordinasi yang baik, Kementerian Luar Negeri berhasil menyelamatkan banyak nyawa WNI hukuman mati dan mengembalikan hak nilai aset WNI di luar negeri sebesar Rp 4 miliar.
"Hasil kerja sama yang baik juga tercermin dengan baik dimana telah membebaskan 205 WNI dari ancaman hukuman mati, 1.103 tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menyelamatkan 192 ABK (anak buah kapal) dari perbudakan dan repatriasi 180.942 WNI dari berbagai kasus," kata Retno.
Untuk diketahui, nama Hassan Wirajuda dipilih karena Nur Hassan Wirajuda adalah inisiator dari pengarusutamaan (mainstreaming) upaya perlindungan WNI dan BHI di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri pada khususnya dan oleh pemerintah RI pada umumnya.
Selain itu, Nur Hassan Wirajuda merupakan Menteri Luar Neger ke-15 yang menjabat dari tahun 2001 hingga 2009.
Pada 2002, Kementerian Luar Negeri dibawah kepemimpinan Nur Hassan berhasil membentuk suatu direktorat baru yang memiliki tugas khusus yang berguna untuk mengkordinasikan penanganan WNI dan BHI di luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.