Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Ini Alasan Hakim

Andi Narogong dinilai dapat berperan sebagai JC karena bersikap kooperatif dan membantu pengungkapan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Andi Narogong Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Ini Alasan Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima status justice collaborator (JC) dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Andi Narogong dinilai dapat berperan sebagai JC karena bersikap kooperatif dan membantu pengungkapan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah terus terang mengakui kejahatan yang dilakukannya dan mengungkap pelaku-pelaku lain dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai Justice Collaborator," tutur hakim Anshori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Baca: Wanita Ini Ditemukan Tewas Terikat di Rumah, Bayinya Lemas 2 Hari Tak Makan

Terdakwa berdasarkan putusan pimpinan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor kep 1536/2017 tanggal 5 desember 2017 menetapkan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama atau justice Collaborator.

Untuk menentukan seseorang dapat diklasifikasikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice Collaborator di dalam perkara tertentu diatur pedoman sebagai berikut:

a. yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagai mana dimaksud dalam Sema ini mengakui kejahatan yang dilakukannya bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Berita Rekomendasi

b. jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar dan atau mengembalikan aset hasil dari suatu tindak pidana.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Baca: Ridwan Kamil Datang, Dedi Mulyadi Pamit Pergi

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 milair subsidier enam bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).

"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 usd dan Rp1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun,".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas