Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi KTP Elektronik

Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Pengakuan yang ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dianggap sangat membantu penegak hukum.

Baca: Penasihat Hukum Minta Andi Narogong Diberi Keringanan Hukuman

Keterangan Andi dinilai tak cuma memperjelas konstruksi perkara. Pengakuannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam korupsi e-KTP.

Berikut 10 pengakuan Andi dalam sidang pemeriksaan terdakwa:

1. Akui ada "mark up" dan kerugian negara dalam proyek e-KTP

Berita Rekomendasi

Andi mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan nilai (mark up) dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut Andi, mark up tersebut merupakan kerugian negara.

2. Andi sebut adik Gamawan Fauzi dapat ruko dari proyek e-KTP

Andi menyebut bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee tersebut adalah Azmin Aulia yang merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

3. Jatah untuk Setya Novanto dan DPR 7 juta dollar AS

Andi memastikan Setya Novanto dan anggota DPR lain sudah menerima uang 7 juta dollar Amerika Serikat. Pemberian itu merupakan kesepakatan bahwa DPR akan menerima fee dari pengusaha sebesar 5 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas