Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi KTP Elektronik

Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pembelian jam tangan itu dilakukan Andi bersama Johannes Marliem.

8. Uang kepada Setya Novanto diputar ke Singapura

Andi mengakui bahwa uang untuk Setya Novanto lebih dulu dikirim ke rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura.

Uang tersebut berasal dari PT Quadra Solutions yang diwakili Anang Sugiana Sudihardjo dan PT Biomorf yang diwakili Johannes Marliem.

9. Pertemuan di rumah Setya Novanto

Dalam persidangan, Andi menyebut ada beberapa kali pertemuan di kediaman Setya Novanto.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pengusaha, salah satunya yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Berita Rekomendasi

Tidak cuma soal pembagian fee. Menurut Andi, pertemuan itu sampai membicarakan hal-hal teknis dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek e-KTP.

10. Setya Novanto kembalikan jam tangan

Pada awal 2017, Setya Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dollar AS kepada Andi Narogong.

Jam tangan tersebut dikembalikan saat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ramai dibicarakan publik.

Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas