Penasihat Hukum Minta Andi Narogong Diberi Keringanan Hukuman
Penasihat hukum Andi Narogong, Samsul Huda, meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Penasihat hukum Andi Narogong, Samsul Huda, meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil. Sebab selama persidangan, dia mengaku kliennya sudah bersikap kooperatif.
"Harapan kita oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC (Justice Collaborator) maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," ujar Samsul Huda, Kamis (21/12/2017).
Apabila berkaca dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini terdakwa Andi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Febri Berharap Putri Setya Novanto Dwina Michaella Penuhi Panggilan KPK
Namun Samsul berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, baik hukuman penjara ataupun denda.
Sedangkan pidana pengganti berupa pengembalian uang yang diterima dari proyek e-KTP, apabila diputuskan sama dengan surat tuntutan, maka akan diterima.
"Andi sudah berkomitmen mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK," jelasnya.
Selain itu, mengenai semua aset-aset dan rekening Andi Narogong yang disita, menurut dia dapat diblokir KPK dan dikembalikan lagi agar memudahkan kliennya mengembalikan uang pengganti ke negara.