Pakar Hukum Pidana Bilang MK Membiarkan Praktik LGBT
Mahkamah Konstitusi dinilai tidak menyatakan praktik Lebsian Gay Biseks dan Transgender atau lazim disebut LGBT adalah sesuatu yang resmi atau legal.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi dinilai tidak menyatakan praktik Lebsian Gay Biseks dan Transgender atau lazim disebut LGBT adalah sesuatu yang resmi atau legal.
Mahkamah Konstitusi hanya membiarkan perilaku tersebut.
Pendapat tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Suparji Ahmad terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atau judicial review Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
"Sebetulnya Mahkamah Konstitusi ini dengan alaan negative legislator adalah melakukan pembiaran tehadap LGBT. Tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keadaan LGBT," kata Suparji saat diskusi bertajuk 'LGBT, Hak Asasi dan Kita' di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Menurut Suparji, Mahkamah dalam putusannya menolak untuk memberikan perluasan norma atau atura. Perluasan aturan dalam uji materi sebenarnya beberapa kali dilakukan MK misanya dalam uji materi terkait praperadilan.
Baca: Rezaldi Akui Persaingan Bek Kiri Persija Kian Kompetitif
Namun dalam putusan ini, kata Suparji, Mahkamah tidak melakukannya. Majelis hakim berpendapat bahwa seseorang itu tidak bisa dipidana jika jika tidak ada norma atau aturan yang mengaturnya.
"Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang sebetulnya patut kita sayangkan karena sesungguhnya Mahkamah Konstitusi bisa saja melakukan perluasan-perluasan norma yang ada dalam KUHP atau undang-undang yang lain," kata dia.