Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Disiapkan Guna Mudahkan Akses Bantuan kepada 71.045 Pengungsi Erupsi Gunung Agung  

Status tanggap darurat diperlukan agar ada kemudahan akses, baik pengerahan sumber daya manusia, logistik, pendanaan dan lainnya dalam...

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perpres Disiapkan Guna Mudahkan Akses Bantuan kepada 71.045 Pengungsi Erupsi Gunung Agung   
Istimewa
Visual Gunung Agung dilihat dari Desa Sibetan, Karangasem, pukul 12.01 Wita, Sabtu (23/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan hingga saat ini tercatat 71.045 warga yang mengungsi akibat erupsi dari Gunung Agung.

Semua warga tersebut, kata Sutopo, tersebar di 239 titik pengungsian di Bali. Pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pengungsi masih terus berusaha dipenuhi oleh Pemerintah dan Pemda dibantu dari dunia usaha, NGO, relawan, dan masyarakat.

Baca: Geng Motor Beraksi di Depok, Toko Pakaian Habis Dijarah

"Pemerintah sangat peduli dalam penanganan erupsi Gunung Agung, termasuk terhadap pariwisata Bali. Pemerintah daerah mencabut status tanggap darurat penanganan erupsi Gunung Agung dalam rangka kepentingan yang lebih besar, maka status Gunung Agung tetap Awas," ujar Sutopo, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2017).

Pernyataan status tanggap darurat dari kepala daerah yang daerahnya sedang dilanda bencana, urai Sutopo, sesungguhnya hanyalah syarat administrasi saja.

Status tanggap darurat diperlukan agar ada kemudahan akses, baik pengerahan sumber daya manusia, logistik, pendanaan dan lainnya dalam penanganan bencana.

BERITA TERKAIT

"Dengan adanya status tanggap darurat tersebut maka dimungkinkan BNPB memberikan dana siap pakai, Kementerian Sosial dapat mengeluarkan bantuan beras di gudang, Pemda dapat menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT) yang ada di APBD," ungkapnya.

Namun, menurutnya, istilah status tanggap darurat ini seringkali dimaknai kondisi yang bahaya, genting atau seperti halnya darurat sipil atau darurat militer dari wilayah tersebut.

Seolah menakutkan, padahal hanya masalah administrasi saja. "Untuk itulah saat ini sedang disiapkan Peraturan Presiden yang mengatur kemudahan akses dalam administrasi, bantuan logistik dan keuangan guna terus membantu penanganan pengungsi dan dampak yang ditimbulkan erupsi Gunung Agung," pungkasnya.

Diketahui, jumlah pengungsi erupsi Gunung Agung saat ini tercatat 71.045 jiwa yang tersebar di 239 titik pengungsian.

Sebaran dari pengungsi tersebut adalah 42.928 jiwa di Kabupaten Karangasem, 11.441 jiwa di Kabupaten Klungkung, 9.938 jiwa di Kabupaten Buleleng, 977 jiwa di Kabupaten Bangli, 3.502 jiwa di Kabupaten Gianyar, 205 jiwa di Kabupaten Jembrana, 730 jiwa ada di Kabupaten Tabanan, 590 jiwa di Kabupaten Badung, dan 734 jiwa di Kota Denpasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas