Penasehat Hukum Novanto Sesalkan KPK tak Jelaskan Nama yang Hilang
Firman Wijaya, meminta kepada pihak komisi anti rasuah itu supaya memberikan penjelasan mengapa nama-nama politikus tidak terdaftar dalam dakwaan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Setya Novanto menyayangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menjelaskan mengenai nama-nama politikus yang hilang dalam dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, meminta kepada pihak komisi anti rasuah itu supaya memberikan penjelasan mengapa nama-nama politikus tidak terdaftar dalam surat dakwaan.
"Kami sudah menduga JPU KPK tak menyentuh nama-nama hilang. Kami sangat menyesalkan karena transparansi keadilan itu penting. Ini berkaitan soal keadilan yang nama-nama hilang. Itu harus ada penjelasan," kata Firman, Kamis (28/12/2017).
Semula, pihak Setya Novanto menunggu di dalam persidangan beragenda mendengarkan tanggapan JPU pada KPK atas eksepsi yang di sidang sebelumnya telah dibacakan. Namun, sampai selesai tidak dibacakan.
Baca: Persela Rekrut Gelandang Muda Persib
Selain itu, kata dia, penjelasan JPU pada KPK mengenai splitting membingungkan. Sebab, penjelasannya splitting fokus saja dengan perkara, namun, hanya mengatakan itu ada kaitan dengan perkara-perkara lain karena kasus e-KTP.
"Jadi apa anomali ya pendapat yang disampaikan KPK itu menunjukkan KPK gamang di dalam transparansi hilangnya nama-nama itu," kata dia.
Sementara itu, Fahmi, salah satu penasehat hukum Setya Novanto, menilai penting penyebutan nama-nama yang hilang di dalam surat dakwaan tersebut.
"Penting sekali dalam nama-nama yang hilang itu uangnya lebih dari Rp 200 Miliar. Kalau nama-nama yang hilang itu uangnya kemana? Kalau mereka tidak terima, lalu kerugian negara yang Rp 2,r Triliun itu tentu dikurangi dari yang diterima. Orang-orang yang namanya hilang itu uangnya juga tidak ketemu," tambah Fahmi.
Sebelumnya, sejumlah nama politikus yang hilang dalam dakwaan Novanto berasal dari PDI P. Mereka diantaranya Ganjar Pranowo yang disebut menerima USD520 ribu, Yasonna Laoly disebut menerima USD 84 ribu, dan Olly Dondokambey disebut menerima USD 1,2 juta.
Nama-nama itu sempat disebut dalam dakwaan tiga terdakwa kasus e-KTP, sebelumnya, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus.