Geliat Proyek e-KTP Sasar Pejabat Tinggi Negara
Sampai akhir tahun, setidaknya sudah enam orang menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Kasus korupsi e-KTP berawal dari rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat e-KTP.
Kemendagri sudah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun sejak 2006 untuk dipergunakan membuat proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu dianggarkan dana sebesar Rp 258 miliar untuk pemutakhiran data kependudukan dalam rangka pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010 untuk seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Pada 2011, pengadaan e-KTP ditargetkan untuk 6,7 juta penduduk dan pada 2012 ditargetkan untuk 200 juta penduduk.
Pada pelaksanaan, proyek e-KTP dilakukan konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan atau pihak terkait.
Pada Juni 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan Konsorsium PT PNRI sebagai pemenang dengan harga 5.841.896.144.993. Kontrak disepakati pada 1 Juli 2011.
Baca: Makam Hanung Bocah 2 Tahun yang Dibunuh Kekasih Ibunya Dibongkar
Hasil itu diambil berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011.Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution). Mereka menang setelah mengalahkan PT Astra Graphia yang menawarkan harga Rp6 triliun.
Akhirnya, perekaman e-KTP ditargetkan dilaksanakan mulai 1 Agustus 2011.
Namun, karena pengiriman perangkat peralatan e-KTP terlambat, maka jadwal perekaman berubah menjadi 18 Agustus 2011 untuk 197 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Belum sampai perekaman dilakukan di berbagai kabupaten/kota, ada dugaan korupsi di proyek e-KTP.
Kasus ini terbongkar, karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada tahap pembahasan anggaran.
Kejanggalan dalam proses tender juga sudah tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak September 2012.
Ketika itu pemenang tender pengadaan e-KTP sebagai penyedia perangkat keras dan perangkat lunak.